Mahfud MD: Pencabutan Kewarganegaraan WNI Eks ISIS Lewat Keputusan Menkumham

Fahreza Rizky, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 15:05 WIB
Mahfud MD. (Foto: Okezone.com/Dede Kurniawan)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pencabutan status kewarganegaraan WNI eks ISIS dapat ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak akan memulangkan 689 WNI eks ISIS ke Indonesia. Meskipun saat ini sedang dilakukan pendataan lebih lanjut terhadap jumlah dan identitas mereka.

"Itu sedang dikerjakan oleh BNPT, nanti pokoknya bentuknya keputusan pemerintah, keputusan pemerintah bisa bentuknya Keppres, kalau itu orang permohonannya naturalisasi. Bisa (keputusan) Menkumham kalau pencabutan, kan gitu," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

"Lihat nanti, kan ada yang permohonan naturalisasi itu kan Keppres, kalau pencabutan itu cukup Menkumham, tetapi tidak pakai pengadilan. Proses hukum bukan pengadilan saja. Kalau itu permohonan naturalisasi pakai Keppres, tapi kalau pencabutan pakai Kepmen," sambung dia.

Dikonfirmasi terpisah, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengatakan, untuk menggugurkan status kewarganegaraan WNI eks ISIS dibutuhkan Keputusan Menkumham.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.

"Kalau dibaca dalam PP 2/2007, untuk alasan-alasan yang menjadi dasar eks WNI tersebut kehilangan kewarganegaraan itu ada di Pasal 31 Ayat (1)," kata Dini saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Baca juga: Mahfud MD: WNI Eks ISIS Berbahaya bagi Indonesia Jika Dipulangkan

"Dan untuk alasan-alasan ini, putusan untuk menetapkan orang-orang tersebut hilang kewarganegaraannya ada di Menkumham. Jadi ditetapkan dengan Keputusan Menkumham, tembusan ke Presiden (lihat Pasal 34 ayat (3) dan (4)," ucapnya.

Namun demikian, Keputusan Menkumham tersebut baru bisa dikeluarkan setelah proses pendataan dan verifikasi terhadap 689 WNI eks ISIS selesai dilaksanakan. Nantinya, Menkumham harus mengumumkan nama WNI yang kehilangan kewarganegaraannya dalam berita negara.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan memulangkan WNI bekas pengikut ISIS atau teroris pelintas batas. Namun demikian, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mengidentifikasi 689 orang kombatan itu.

Identifikasi dan verifikasi para kombatan diperlukan untuk mengambil suatu tindakan, yakni cegah tangkal alias cekal. Dengan demikian, ratusan kombatan tersebut tidak bisa masuk ke Indonesia.

(qlh)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya