KPK Desak Haris Azhar Beberkan Secara Rinci Lokasi Persembunyian Nurhadi

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 15:34 WIB
Plt Jubir KPK, Ali Fikri. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar untuk transparan dan membeberkan secara rinci terkait lokasi persembunyian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NH) dan menantunya, Rezky Herbiyono (RH). Nurhadi dan Rezky hingga saat ini masih buron.

Hal itu diungkapkan Plt Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Haris Azhar, yang menyebut Nurhadi dan menantunya bersembunyi di apartemen mewah di Jakarta dengan penjagaan super ketat.

"Kami menyarankan Saudara Haris Azhar untuk membeberkan secara terbuka di mana lokasi persembunyian tersangka NH dan menantunya (tersangka RH) , serta menyebutkan siapa yang menjaganya secara ketat," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (18/2/2020).

Kendati demikian, Ali mengapreasiasi informasi dari Haris Azhar soal persembunyian Nurhadi dan menantunya, meskipun belum lengkap. Sayang, Ali belum dapat mengonfirmasi kebenaran informasi Haris tersebut.

Baca juga: Haris Azhar Sebut Nurhadi Ada di Apartemen dengan Pengamanan Super Ketat

"Kami mengapresiasi inisiatif dan informasi saudara Haris Azhar yang datang ke KPK hari ini. Namun kami belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isu tersangka NH dan RH berada di apartemen mewah miliknya di Jakarta dan juga ada penjagaan ketat," terangnya.

Sebagaimana diketahui, Haris Azhar mengaku mendapatkan informasi bahwa Nurhadi dan Rezky Herbiono bersembunyi di salah satu apartemen mewah di Jakarta. Nurhadi dan Rezky, sambung Haris, dikawal dengan pengamanan super ketat.

Hal itu diungkapkan Haris Azhar saat mendampingi saksi, Paulus Welly Afandy untuk diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menyeret Nurhadi dan menanantunya. Haris sendiri merupakan kuasa hukum salah satu pelapor dalam perkara ini (whistlerblower).

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, maksudnya bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK ya, KPK sendiri tahu bahwa Nurhadi dan menantunya itu ada di mana. Di tempat tinggalnya di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Nurhadi dan Rezky Herbiono merupakan buronan KPK. KPK telah meminta bantuan Polri untuk memasukkan tiga nama tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.

"Penetapan DPO pada tersangka NH dan kawan-kawan dan permintaan bantuan ke Polri merupakan langkah untuk mempercepat upaya pencarian dan penangkapan yang bersangkutan," ujar Ali Fikri.

Nurhadi, Rezky, dan Hiendra tercatat sudah tiga kali mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya mangkir setelah dipanggil secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka. KPK kemudian mengambil langkah tegas terhadap ketiganya menetapkan sebagai buronan.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.

Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.

Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.

Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya