JAKARTA - Mantan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Yosef B. Badeoda diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini.
Yosef B. Badeoda diperiksa dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hiendra Soenjoto (HS).
"Yosef diperiksa sebagai lawyer HS," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonformasi, Selasa (18/2/2020).
Yosef Badeoda dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara ini. Ia ditelisik oleh penyidik soal keberadaan kliennya, Hiendra Soenjoto yang sudah ditetapkan sebagai buronan. KPK hingga kini masih memburu Hiendra dan dua tersangka lainnya dalam kasus ini yaitu, Nurhadi serta Rezky Herbiyono.
Baca Juga: KPK Desak Haris Azhar Beberkan Secara Rinci Lokasi Persembunyian Nurhadi
Usai diperiksa, Yosef mengakui dicecar oleh penyidik soal keberadaan Hiendra. Kendati demikian, ia mengklaim tidak tahu-menahu soal keberadaan Hiendra. "Ditanya saja keberadaan Hiendra Soenjoto. Tidak tahu (keberadaannya)," singkat Yosef di pelataran Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Tak hanya Yosef, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya yakni seorang Notaris, Maghdalia, hari ini. Ia mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tersebut.
"Maghdalia (notaris) saksi HS perkara suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016, belum diperoleh informasi," kata Ali Fikri.
Sekadar informasi, KPK telah meminta bantuan Polri untuk memasukkan tiga nama tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya yakni, mantan Sekretaris MA, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi, Rezky, dan Hiendra tercatat sudah tiga kali mangkir alias tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya mangkir setelah dipanggil secara patut baik sebagai saksi maupun tersangka. KPK kemudian mengambil langkah tegas terhadap ketiganya menetapkan sebagai buronan.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky diduga menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp46 miliar terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016. Terkait kasus suap, Nurhadi dan menantunya diduga menerima uang dari dua pengurusan perkara perdata di MA.
Pertama, melibatkan PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero). Kemudian, terkait pengurusan perkara perdata sengketa saham di PT MIT dengan menerima Rp33,1 miliar.
Adapun terkait gratifikasi, tersangka Nurhadi melalui menantunya Rezky dalam rentang Oktober 2014–Agustus 2016 diduga menerima sejumlah uang dengan total sekitar Rp12,9 miliar. Hal itu terkait dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian.
Nurhadi dan Rezky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsidair Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Hiendra disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Khafid Mardiyansyah)