Gerebek Arena Judi, 4 Penjudi Digelandang Polisi

INews.id, Jurnalis
Selasa 18 Februari 2020 11:18 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

CIAMIS - Anggota Polres Ciamis, Jawa Barat menggerebek arena judi jenis capsah di Dusun Desa Wonoharjo, Pangandaran, Jawa Barat, Senin 17 Februari 2020 kemarin. Polisi meringkus empat penjudi sekaligus menyita uang tunai hasil judi.

Penggerebekan ini bermula dari keresahan warga yang kerap menyaksikan kegiatan perjudian yang dilakukan para pedagang dan kernet bus di sebuah tempat pemberhentian bus.

Polisi berhasil meringkus YR alias Yanto Batak Ruhandi (50), Tohir Bin Rasdi (54), Risdiyanto alias Eris (36). Ketiganya merupakan warga Desa Wonoharjo, Pangandaran. Sementara seorang lainnya bernama Atmo (60), warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

"Kami menangkap judi capsah, dari laporan warga," ungkap Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, melansir laman iNews.id, Selasa (18/2/2020).

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp900 ribu dan kartu remi yang dipakai untuk berjudi. Sedangkan pelaku telah ditahan di Mapolres Ciamis. Para pelaku terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun juncto Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya