LAMPUNG - Empat pria paruh baya ditangkap polisi karena menjadikan permainan Ludo sebagai ajang judi. Keempatnya ditangkap karena dianggap sudah meresahkan masyarakat dengan permainan judinya.
Keempat pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial S ( 43 ) dan TS (30) yang merupakan warga Sukarame, Kecamatan Balikbukit; MS (54) warga Sebarus, Kecamatan Balikbukit; serta A (48) warga Pasar Liwa, Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat. Mereka ditangkap di sebuah lapak di Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat, Lampung, Minggu 16 Februari 2020.
Baca Juga: Gerebek Arena Judi, 4 Penjudi Digelandang Polisi
"Kami amankan karena adanya laporan dari masyarakat," kata Kanit Jatanras Polres Lampung Barat, Eflan Ujang, Selasa 18 Februari 2020.
Eflan mengatakan, para pelaku bertaruh Rp20 ribu dalam setiap permainan. Dari pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti berupa satu set alat permainan jenis ludo. Polisi juga mengamankan uang tunai senilai Rp200 ribu rupiah.