PEKANBARU - Badan Narkotika Nasioanal (BNN) berhasil menangkap oknum anggota Polsek Rupat yang menjadi kurir narkoba jaringan internasional. Selain itu, tiga orang kurir turut diamankan.
Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari mengatakan, dari keempatnya disita 10 Kilogram sabu dan 60 ribu butir pil ekstasi. Adapun oknum yang menjadi kurir narkoba hukumannya seumur hidup.
Penangkapan empat kurir itu di Jalan Gatot Subroto, Bukit Timah Kota Dumai, salah satunya oknum polisi berinisial RR. Sedangkan tiga lainnya RI, HS, dan R.
Baca Juga: Panik Digerebek Polisi, Pengedar Narkoba Nekat Terjun ke Sungai
Menurut Arman Depari, narkoba ini dibawa dari Malaysia dan masuk melalui jalur laut di wilayah Rupat, Bengkalis. Rencananya, narkoba ini akan diedarkan di Provinsi Riau, tepatnya di Pekanbaru dan Dumai.
Selain itu, pihaknya juga meminta oknum polisi yang terlibat diberikan hukuman seberat-beratnya dengan ancam seumur hidup penjara atau hukuman mati.
Dari pemeriksaan penyidik BNN, oknum polisi tersebut sudah dua kali menjalankan aksinya. Pertama, menjadi kurir mendapat upah Rp100 juta, dan yang kedua kali Rp150 juta. Namun, pada aksi keduanya oknum polisi tersebut berhasil ditangkap.
Kini, keempat tersangka kurir narkoba jaringan internasional tersebut mendekam di sel tahanan BNNP Riau, Jalan Pepaya, Pekanbaru. Pihak BNN akan mengembangkan kasusnya dan mengejar cukong pemodal di belakang ke empat kurir narkoba tersebut.
(Arief Setyadi )