Penyelidikan 36 Perkara Korupsi Dihentikan, KPK: Itu Usulan Penyelidik

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 18:35 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kanan) memberi keterangan pers (Okezone.com/Arie)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era kepemimpinan Firli Bahuri Cs memberhentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, penghentian penyelidikan itu atas usulan penyelidik di lembaganya.

"Penghentian penyelidikan itu adalah usulan dari penyelidik. Jadi misalnya dibahas dan dievaluasi oleh penyelidik, kemudian dibahas dengan deputi penindakan, kemudian disampaikan ke pimpinan," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: KPK Era Firli Bahuri Hentikan Penyelidikan 36 Perkara Korupsi

Menurut Alex, sesuai mekanisme, penghentian penyelidikan 36 perkara awalnya diusulkan oleh tim penyelidik. Kemudian, pimpinan KPK hanya memutuskan apa yang sudah menjadi pembahasan dan bahan evaluasi tim penyelidik.

"Di pimpinan kita baca, kita bahas itu tadi, disposisinya bisa oke, setuju atau kita upayakan lewat mekanisme penyelidikan terbuka, kalau itu dimungkinkan, kalau informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan sebelumnya itu cukup untuk dilakukan penyelidikan terbuka," bebernya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya