SURABAYA - Winda Aulia (28) warga Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ditangkap anggota Polres Sampang. Pasalnya, mama muda ini diduga melakukan tindak pidana penipuan kendaraan sepeda motor.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, menyampaikan tersangka Winda meminjam dua unit sepeda motor sistem rental dengan sewa harian pada bulan Juli 2019.
Sepeda motor tidak kunjung kembali pada pemilik, maka dugaan tindak pidana penipuan dilaporkan kepada aparat berwenang korban Ach Zaini warga Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kota Sampang.
"Akan tetapi, dua unit kendaraan sepeda motor milik korban yang disewa tersangka ternyata digadaikan kepada Hasan di wilayah hukum Pamekasan. Serta dalam proses penyelidikan pada perkara tadah," ujar Didit, Jumat (21/2/2020).
Baca Juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Penggelapan Rp1,4 Miliar Eks Dirut Transjakarta
Di hadapan aparat kepolisian, tersangka Winda tidak dapat berkata apapun kecuali mengaku pada aktivitas sehari-hari hanya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT). "Saya hanya sebagai ibu rumah tangga di rumah," katanya.