Gadaikan Motor Rental, Mama Muda Asal Pamekasan Ditangkap

Syaiful Islam, Jurnalis
Jum'at 21 Februari 2020 16:03 WIB
Polres Sampang menangkap Winda Aulia, pelaku penggelapan sepeda motor (Foto: Syaiful Islam)
Share :

Hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka Winda akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan penipuan ini, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti. Motor itu jenis Vario nopol M 5270 AZ warna hitam, dan Vario warna pink nomor polisi M 2476 GQ.

Barang bukti lain yakni dua buah kunci kontak kendaraan, dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Pria asal Medan Gelapkan Uang Setoran Jual-Beli Kedelai Rp1,5 Miliar

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya