Hasil proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan petugas, tersangka Winda akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 4 tahun penjara.
Dalam kasus dugaan penipuan ini, polisi mengamankan dua unit kendaraan sebagai barang bukti. Motor itu jenis Vario nopol M 5270 AZ warna hitam, dan Vario warna pink nomor polisi M 2476 GQ.
Barang bukti lain yakni dua buah kunci kontak kendaraan, dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan dua buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca Juga: Pria asal Medan Gelapkan Uang Setoran Jual-Beli Kedelai Rp1,5 Miliar
(Arief Setyadi )