Presiden melanjutkan, dahulu hanya sekira 500 ribu sertifikat yang dapat diterbitkan tiap tahunnya. Padahal, masyarakat yang belum memiliki sertifikat masih sangat banyak. Akibatnya sengketa-sengketa sebagaimana yang disebutkan Presiden, jamak terjadi.
"Memang di seluruh Indonesia ini harusnya yang pegang sertifikat itu ada 126 juta, tetapi di 2015 yang pegang baru 46 juta. Artinya masih ada 80 juta yang belum pegang sertifikat. Itu kenapa sengketa di mana-mana," ucapnya.
Berangkat dari hal tersebut, pada 2017 lalu Jokowi memberikan target sebanyak 5 juta sertifikat harus dapat diterbitkan. Setahun setelahnya, target tersebut meningkat menjadi 7 juta dan selanjutnya kembali meningkat menjadi 9 juta sertifikat.
Baca juga: Presiden Jokowi Harap Anggaran Provinsi Aceh untuk Pengentasan Kemiskinan
Dengan adanya percepatan penerbitan dan penyerahan sertifikat seperti sekarang ini, Presiden berharap agar sengketa-sengketa terkait pertanahan di masyarakat dapat dihindari.