JAKARTA - Sebanyak 2.576 pemilik bidang tanah dari sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh memperoleh sertifikat atas tanah yang mereka miliki. Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menyerahkan sertifikat tanah itu di sela-sela kunjungan kerjanya ke Aceh. Penyerahan dilakukan di Lapangan Futsal Galacticos Cot Gapo, Kabupaten Bireuen, Sabtu (22/2/2020).
Kepemilikan hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Presiden itu menjadi bukti tertulis yang mendapatkan pengakuan hukum.
"Setiap saya pergi ke desa, setiap saya pergi ke kampung, selalu disampaikan soal sengketa tanah. Kenapa itu terjadi? Karena rakyat tidak pegang sertifikat. Tanahnya ada, sertifikatnya enggak ada. Ini konflik sengketa lahan dimulai dari situ," ujar Jokowi.
Dalam penyerahan kali ini sebanyak 1.256 sertifikat diserahkan untuk para penerima dari Kabupaten Bireuen, 600 sertifikat untuk penerima dari Kabupaten Aceh Utara, 600 sertifikat untuk Kota Lhokseumawe, dan 120 sertifikat untuk Kabupaten Bener Meriah.