Kejati DKI Jakarta sebelumnya mengembalikan berkas perkara kedua tersangka lantaran dianggap belum lengkap. Berkas itu diterima pihak Kejati DKI pada Kamis, 16 Januari 2020 lalu dan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa, 28 Januari 2020.
Seiring berjalannya waktu, kedua pelaku penyerangan terhadap Novel akhirnya diciduk di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat pada Kamis 26 Desember 2019. Keduanya diketahui merupakan anggota polisi aktif dari kesatuan Brimob. Para tersangka dijerat Pasal 170 subsider 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
(Rizka Diputra)