Gelapkan Uang Perusahaan untuk Bersolek, Wanita Cantik Ini Ditangkap Polisi

Sigit Dzakwan, Jurnalis
Rabu 26 Februari 2020 18:39 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Ia melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan, perusahaan tempat NO bekerja merugi hingga Rp523.312.000. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.”

Sementara itu, NO mengaku khilaf dan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Saya siap diproses hukum,” akunya singkat.

Baca Juga: Polda Metro Selidiki Dugaan Penggelapan Rp1,4 Miliar Eks Dirut Transjakarta

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya