Guru Besar UGM: Tak Ada Penghapusan Amdal di RUU Omnibus Law

Bramantyo, Jurnalis
Kamis 27 Februari 2020 21:22 WIB
Ilustrasi
Share :

Kewajiban pemerintah dalam hal ini KLHK, nantinya menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk memastikan integrasi kewajiban dalam persyaratan aspek lingkungan yang terdapat dalam Amdal dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) termuat dalam perizinan berusaha.

''Amdal tidak lagi diposisikan sebagai syarat kunci memulai izin usaha, tapi menjadi standart yang wajib dipenuhi para pelaku usaha. Standart ini akan berlaku sama di semua daerah, sehingga menutup peluang ada yang main-main dengan ini. Sebagai standart tentu wajib dipenuhi jika ingin berusaha. Jadi lebih kuat perlindungan lingkungannya melalui RUU Omnibus Law,'' kata Bambang.

Sebagai suatu standar, contohnya, nanti akan ada standarisasi untuk formulir Kerangka Acuan (KA), dan standar untuk formulir UKL-UPL.

Pelaksanaan sistem kajian dampak juga akan dilakukan dengan melibatkan para ahli dalam suatu lembaga yang bertugas untuk melakukan uji kelayakan lingkungan terhadap dokumen Amdal. Selain itu dilakukan penataan ulang pelibatan masyarakat.

''Karena selama ini pelibatan masyarakat dalam skala luas banyak diboncengi kepentingan yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan masyarakat yang terkena dampak. Jadi pelibatan masyarakat tidak hilang dalam Omnibus Law, namun diatur lebih tepat sasaran dengan melibatkan masyarakat yang memang terdampak langsung dengan rencana kegiatan usaha,'' jelas Bambang.

Maka dengan demikian melalui RUU Omnibus Law akan memuat perlindungan lingkungan hidup (environmental safeguard) mulai dari hulu hingga ke hilir untuk mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan. Amdal akan diposisikan sebagai perlindungan lingkungan hidup di level tapak proyek usaha atau izin kegiatan.

''Maka sebagai tapak, Amdal akan sangat bergantung pada instrumen-instrumen safeguard mulai dari hulu hingga ke hilir,'' kata Bambang.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya