Usai Berobat, Pasien RS Cempaka Putih Dijambret Pecandu Narkoba

Achmad Fardiansyah , Jurnalis
Kamis 27 Februari 2020 10:17 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Baca Juga: Pencuri Nekat Angkut Kasur hingga Kardus di Rumah Kosong

Para pelaku mengaku sebelum melakukan aksi kejahatannya selalu melakukan survei terlebih dahulu dilakukan. Hal ini untuk memastikan tidak ada polisi di lokasi kejadian.

"Mereka membaca kami. Mereka ada tim pantaunya dari Polres atau Polsek ini bergerak atau tidak. Nah mereka memantau," tutupnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara di atas tujuh tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya