JAKARTA - Dua pemuda pecandu narkoba jenis sabu, GS dan AS nekat mejambret seorang pasien Rumah Sakit (RS) Islam Cempaka Putih yang baru selesai berobat. Keduanya berhasil ditangkap warga tidak jauh dari lokasi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto mengatakan saat kejadian korban HDP ditemani kerabatnya MPL yang hendak pulang usai berobat di rumah sakit terebut. Pelaku ditangkap pada Selasa 18 Febuari 2020.
"Jadi kejadiannya. Pas korban sedang menunggu kendaraan di jalan (depan rumah sakit), tiba-tiba datang pelaku, terus merebut tas yang berisi uang tunai, perhiasan dan handphone milik korban," katanya kepada wartawan, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga: Remaja di Cirebon Ditangkap Polisi Gegara Nekat Curi Kotak Amal Masjid
Setelah berhasil merebut tas milik korban, dua pelaku yang mengenakan sepeda motor tersebut langsung tancap gas. Sayangnya di lokasi kejadian sangat ramai, sehingga teriakan korban menjadi pusat perhatian warga.
"Pas HP-nya sudah direbut. Keduanya berupaya kabur, tapi di sana ramai, warga ramai-ramai langsung menangkapnya," tuturnya.
Untung saja, kedua warga belum sempat dihajar massa. Sebab, polisi yang sedang patroli di sekitaran lokasi langsung mengamankan.
Setelah dibawa ke Mapolsek Cempaka Putih. Ternyata kedua pelaku merupakan residivis. Keduanya selalu membelanjakan narkoba dari hasil kejahatannya.
"Jadi, kebutuhan dia untuk menggunakan narkoba. Hasil jambretan untuk membeli narkoba. Dugaannya sebulan dua bulan pakai," katanya.
Di hadapan penyidik, para pelaku mengaku selalu beraksi di kawasan Cempaka Putih, pelaku juga mengaku memilih mangsa secara acak.
"Memang besaksinya di kawasan Cempaka Putih aja. Deteksi kami mereka sudah beraksi lebih dari sekali dan laporannya ada tujuh yang masuk ke Cempaka Putih," tuturnya.
Baca Juga: Pencuri Nekat Angkut Kasur hingga Kardus di Rumah Kosong
Para pelaku mengaku sebelum melakukan aksi kejahatannya selalu melakukan survei terlebih dahulu dilakukan. Hal ini untuk memastikan tidak ada polisi di lokasi kejadian.
"Mereka membaca kami. Mereka ada tim pantaunya dari Polres atau Polsek ini bergerak atau tidak. Nah mereka memantau," tutupnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman kurungan penjara di atas tujuh tahun.
(Arief Setyadi )