Batan Akui Pegawainya Sembunyikan Zat Radioaktif, Serahkan Kasus Hukumnya ke Polri

Hambali, Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2020 18:48 WIB
Area Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), terpapar zat radioaktif. (Foto : Okezone.com/Hambali)
Share :

TANGERANG SELATAN – Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Anhar Riza Antariksawan, memberikan sikap terkait adanya pegawai aktif Batan yang menyembunyikan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Mulanya, Anhar mengulas, jika tak beberapa lama dari temuan zat bekas radioaktif di area kosong bagian depan Perumahan Batan Indah, tim kepolisian menemukan adanya paparan dari zat radioaktif di Blok A Nomor 22, RT20 RW04.

Rumah itu sejak lama ditempati pegawai aktif Batan berinisial SM beserta istri dan anaknya. Diduga besaran zat radioaktif yang disimpan di sana sudah melewati batas normal bagi manusia, yakni di atas 1 mili sievert atau sekira 2 ribu kali lipat dari batas normalnya 0,2 mikro sievert.

"Tidak lama dari temuan zat radioaktif di area kosong tersebut, tim dari kepolisian menemukan zat radioaktif di salah satu rumah warga perumahan Batan Indah," kata Anhar kepada wartawan di Puspiptek, Serpong, Tangsel, Jumat (28/2/2020).

Terkait hal itu, ungkap Anhar, Batan mengambil sikap, yakni mendukung penuh upaya pihak kepolisian mengusut tuntas kepemilikan dan penggunaan zat radioaktif secara ilegal. Menurut dia, memiliki, menggunakan, dan menyimpan zat radioaktif secara tidak sah sangat tidak dibenarkan.

"Warga yang kedapatan menyimpan zat radioaktif di perumahan Batan Indah memang benar saat ini yang bersangkutan masih aktif sebagai pegawai Batan. Penentuan status yang bersangkutan di mata hukum pihak Batan menunggu putusan dari kepolisian," tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya