SERANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) wilayah I Jawa Barat mengamankan seekor beruang madu dengan nama ilmiah Helarctos Malayanus yang sudah diawetkan dari warga Kota Cilegon.
Kepala BKSDA wilayah I Jawa Barat Andre Ginson mengatakan, beruang madu yang sudah diawetkan tersebut diserahkan secara sukarela oleh warga Cilegon. Sebab, beruang madu masuk dalam hewan yang dilindungi pemerintah.
Baca Juga: Kisah Bayi Lahir Dalam Kapal Motor saat Penyeberangan dari Batam ke Jambi
"Meskipun dalam kondisi sudah diawetkan atau pun kulitnya tetap tidak diperbolehkan dimiliki oleh masyarakat. Karena beruang madu masuk dalam daftar hewan yang dilindungi oleh pemerintah," ujar Andre kepada wartawan. Jumat (28/2/2020).