JAMBI – Akibat nekat membawa ribuan burung yang dilindungi, NW (32) warga Dusun Sungai Baung II, Pematang Jaya, Rengat Barat, Provinsi Riau, harus berurusan dengan anggota Unit Reskrim Polsek Tungkal Ulu, Polres Tanjungjabung Barat, Polda Jambi.
Aksi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku yang membawa mobil pengangkut burung dilindungi itu tidak terelakkan di Kilometer 140 Jalan Lintas Timur, tepatnya di Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, Provinsi Jambi.
Beruntung, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Aneka jenis burung dilindungi yang siap dijual pelaku ikut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Tanjungabung Barat AKBP Guntur Saputro mengatakan pelaku ditangkap lantaran membawa satwa yang dilindungi negara.
"Kita amankan seorang pelaku NW. Pelaku ditangkap Sabtu 4 April sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Lintas Timur, KM 140, Desa Gemuruh, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat," ungkapnya, Senin (6/4/2020).