"Nomor polisi yang tertera di mobil dengan TNKB beda. Nopol Jambi, tapi suratnya itu Sumsel," ungkapnya.
Sementara barang bukti lainnya berupa satwa yang dilindungi terdiri dari burung kacer 2 ekor, cucak hijau 34 ekor, cucak mini 45 ekor, kepodang 31 ekor, ciblek 300 ekor, gelatik Sumatra 300 ekor, kolibri 500 ekor, dan poksay mandarin 6 ekor.
"Satwa ini akan dijual pelaku sepertinya, tapi saat ini masih kami dalami kemana akan dijual dan seterusnya," tegasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di Mapolsek Tungkal Ulu.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.