Lembaga Perlindungan Anak Banten Desak Guru Bejat di Serang Dihukum Berat

Rasyid Ridho , Jurnalis
Jum'at 28 Februari 2020 17:35 WIB
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Share :

SERANG - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten mengecam keras perbuatan oknum guru SDN di Kabupaten Serang berinisial Aj yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap lima siswinya.

Ketua LPA Banten, Uut Lutfi meminta pihak kepolisan untuk menghukum berat pelaku kekerasan seksual terhadap lima korbannya. Apalagi, pelaku adalah oknum guru sehingga hukumannya ditambah 1/3 dari ancaman pidana, mengingat pelaku berprofesi sebagai pendidik.

"Kami mendorong pihak kepolisian untuk menerapkan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 20 tahun," ujar Uut, Jumat (28/2/2020).

Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Serang Kota, dan akan melakukan pendampingan hukum sekaligus memberi layanan psikologis bagi korban.

Baca juga: Guru SD di Kabupaten Serang Lecehkan 5 Muridnya di Gudang Sekolah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya