SERANG - Seorang oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Serang berinisial Aj tega mencabuli lima muridnya saat jam pelajaran berlangsung. Pelaku kini sudah diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota, AKP Indra Feradinata mengatakan, Aj yang sudah mengajar di SDN di Kabupaten Serang itu sejak 25 tahun lalu melakukan pencabulan kepada lima orang muridnya sejak setahun terakhir.
"Untuk sementara pengakuan pelaku lima muridnya. Dia melakukan pencabulannya di sekolah pada saat jam pelajaran di kelas atau gudang tergantung situasi," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/2/2020).
Dijelaskan Indra, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan guru kelas itu dengan cara mencium pipi dan bibir korban setelah itu pelaku membuka celana korban dan memasukkan jari ke kemaluan korbannya.
"Pelaku merayu korbannya bermacam-macam dan spontan sambil becanda. Namanya juga anak anak, masih kecil gampang dan belum paham," ujarnya.