SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah melayangkan surat pemanggilan terhadap artis Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia, pada hari ini, Jumat (28/2/2020). Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding.
Untuk melengkapi berkas acara penyidikan dalam kasus pembobolan kartu kredit atau carding dengan kedok bisnis travel tiket kekinian di media sosial, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka asal Jakarta dan Bali berinisial SC, MFD, dan MD.
Baca Juga: Ini Bayaran Para Artis yang Diduga Terlibat Kejahatan Carding
Penyidik Subdit V Cybercrime akan memintai keterangan terhadap enam orang artis yang telah di-endorse oleh tiga orang tersangka. Namun, yang lebih dulu dipanggil yakni, Tyas dan Gisel yang akan dilanjutkan pada pemanggilan saksi lainnya.