SURABAYA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jawa Timur telah melayangkan surat pemanggilan terhadap artis Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia, pada hari ini, Jumat (28/2/2020). Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding.
Untuk melengkapi berkas acara penyidikan dalam kasus pembobolan kartu kredit atau carding dengan kedok bisnis travel tiket kekinian di media sosial, Polda Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka asal Jakarta dan Bali berinisial SC, MFD, dan MD.
Baca Juga: Ini Bayaran Para Artis yang Diduga Terlibat Kejahatan Carding
Penyidik Subdit V Cybercrime akan memintai keterangan terhadap enam orang artis yang telah di-endorse oleh tiga orang tersangka. Namun, yang lebih dulu dipanggil yakni, Tyas dan Gisel yang akan dilanjutkan pada pemanggilan saksi lainnya.
"Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa nama, yaitu tokoh publik figur GA, kemudian JI, kemudian TM, dan BW, serta AK dan RS," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudho Wisnu Andiko.
Trunoudho menjelaskan, pelibatan artis biasanya untuk di-endorse guna mempromosikan program yang dilakukan pelaku. Namun, memang ada beberapa hal yang membuat para artis itu terlibat.
"Pertama, berangkat dari ketidakpahaman, atau berangkat dari sesuatu profesi dan kerjasama dan mendapat keuntungan. Nanti kita lihat sejauhmana perannya untuk mendapat keuntungan," ujarnya.
Baca Juga: 6 Artis Disinyalir Terlibat Kejahatan Carding
(Arief Setyadi )