PANDEGLANG - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang kembali terjadi. Korban berinisial RA yang masih berusia tiga tahun dirusak masa depannya oleh tetangganya berinisial Su (17) saat hendak membeli es.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Mochamad Nandar mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi pada Jumat, 28 Februari 2020 siang. Saat itu, korban membeli es di rumah pelaku. Usai melayani, pelaku mengajak korban masuk kedalam rumahnya dalam kondisi sepi.
"Lalu pelaku menidurkan korban dilantai kemudian pelaku membuka celana korban dan memasukan kemaluan pelaku," ujar Nandar.
Seusai puas melampiaskan nafsu birahinya, korban pun pulang. Di rumahnya, orangtua korban mendapat keluhan sakit pada alat kelamin anaknya. Saat ditanya, sang anak pun menceritakan apa yang sudah dialaminya.
Tanpa pikir panjang, orangtua korban kemudian melaporkan aksi bejat Su kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polres Pandeglang. Pelaku berhasil diamankan semalam dirumahnya tanpa perlawanan.