Sementara itu, Iver Riansyah mengaku bahwa setiap sepeda motor hasil curiannya dijual dengan cara bertemu dengan pembelinya. "Biasa saya ketemu dengan yang mau belinya, satu motor saya jual dengan harga Rp2 juta," ungkapnya.
Tersangka juga menjelaskan, bahwa uang dari hasil jual motor curanmornya digunakan untuk membeli narkoba. "Uangnya saya gunakan untuk beli narkoba," imbuhnya singkat.
Akibat perbuatannya, tersangka harus meringkuk di sel tahanan Polsek Pasar.
(Arief Setyadi )