30 Orang Jadi Tersangka Penimbunan Masker dan Penyebaran Hoaks Virus Korona

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 20:24 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit saat Sidak Masker dan Hand Sanitizer di Glodok, Jakarta (foto: Okezone/Harits TA)
Share :

JAKARTA - Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan, pihaknya telah mengamankan 30 orang terkait Virus Korona (Covid-19). Mereka yang ditangkap terlibat kasus penimbunan masker dan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait Virus Korona.

“Saat ini ada kurang lebih 30 orang yang secara intensif kita mintai keterangan dan tentunya terkait dengan pelanggaran yang ada,” kata Listyo di Glodok, Jakarta Barat, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Sidak Pasar Glodok, Kabareskrim Ingatkan Penjual Masker Jangan Naikkan Harga 

Terpisah, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan 25 kasus pelaku ditangkap karena menimbun masker dan hand sanitizer, serta 5 pelaku lainnya terkait hoaks Virus Korona.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya