30 Orang Jadi Tersangka Penimbunan Masker dan Penyebaran Hoaks Virus Korona

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 20:24 WIB
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit saat Sidak Masker dan Hand Sanitizer di Glodok, Jakarta (foto: Okezone/Harits TA)
Share :

"Seluruhnya ini 17 kasus di Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Banten, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Timur. Dari 17 kasus kita bagi dua, yang 12 adalah penimbunan masker dan hand sanitizer, yang lima kasus hoaks,"ungkap Asep di Mabes Polri.

Asep menambahkan, para pelaku penimbun masker akan dikenakan undang-undang perdagangan. Sebab, seharusnya mereka sebagai pedagang tak boleh melakukan penimbunan.

"Itu kita definisikan sebagai upaya penimbunan," tutur Asep.

Baca Juga: PD Pasar Jaya Akui Sempat Jual Satu Boks Masker Rp300 Ribu

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya