Pemkot Bekasi Keluarkan Larangan Timbun Sembako dan Masker

Wisnu Yusep, Jurnalis
Kamis 05 Maret 2020 11:21 WIB
Pembelian masker terkait virus korona atau Covid-19. (Foto: Dok Okezone/Heru Haryono)
Share :

BEKASI – Merebaknya virus korona atau Covid-19 di dunia dan Indonesia membuat Pemerintah Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, turut mengeluarkan larangan penimbunan bahan kebutuhan pokok dan alat-alat kesehatan seperti masker.

Larangan ini sesuai surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati dengan nomor 510/1727/Diadagperin.Dag tentang larangan penimbunan sembako dan masker.

Baca juga: Polisi Pastikan Tak Ada Panic Buying di Kulonprogo 

"Surat edaran dikeluarkan Rabu 4 Maret 2020," kata Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).

Oleh karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi untuk melakukan pengawasan ke lokasi usaha sembako serta masker.

Ia menegaskan, apabila pedagang melanggar dan kedapatan menimbun sembako dan masker, bisa dikenai pidana penjara.

"Isi edaran juga menyebutkan pelanggaran terhadap Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Bisa dikenai pidana penjara dan/atau denda uang. Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut," ujarnya.

Selain itu, isi surat edaran tersebut juga mengimbau masyarakat Kota Bekasi meningkatkan kewaspadaan dan perilaku hidup bersih serta sehat di lingkungan masing-masing. Kemudian, membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam pencegahan kepanikan di kalangan masyarakat.

Baca juga: Terkait Korona, Masyarakat Bengkulu Diminta Tenang dan Beraktivitas seperti Biasa 

Selanjutnya berdasarkan Pasal 107 UU 7/2014 tentang Perdagangan, dilarang melakukan praktik menimbun barang kebutuhan pokok dan masker serta hand sanitizer.

Kemudian pelanggaran poin tiga akan dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya