JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara berhasil membongkar praktik penimbunan 60 ribu masker. Rencananya, hasil sitaan atau barang bukti akan dijual kembali oleh polisi ke masyarakat. Langkah itu diambil untuk membantu masyarakat yang saat ini kesulitan membeli masker, di tengah merebaknya virus korona (Covid-19).
"Daripada saya simpan masker sebagai barang bukti, padahal itu sekarang lagi dibutuhkan masyarakat, maka kami lakukan diskresi, itu diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Artinya sedikit melanggar aturan, tapi demi kepentingan umum masyarakat luas gitu loh," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2020).
Menurut Budhi, sejatinya pelaku ingin menjual 60 ribu masker yang ditimbun dengan harga mahal. Karena sudah terungkap, polisi pun akan menjual masker dengan harga normal.
Baca juga: Penimbun Sembako, Masker, hingga Hand Sanitizer Terancam Pidana
"Jadi saya sudah panggil Dinkes tadi, harga masker di kita sebelum kenaikan harga Rp22.000 per boks," tutur dia.
Hanya saja Budhi menekankan, pembelian masker oleh masyarakat juga akan dibatasi. Sehingga mereka tidak bisa memborong masker hasil timbunan tersebut.
"Tapi nanti penjualan kami batasi, setiap orang datang beli kami batasi 10 lembar, sudah kami masukkan ke plastik," ujar Budhi.
Diwartakan sebelumnya, Jajaran Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengamankan dua orang yang diduga akan menimbun 60 ribu masker. Keduanya diamankan di lokasi berbeda yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
(Qur'anul Hidayat)