JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap menggelar kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Sudirman-Thamrin pada Minggu, 8 Maret 2020 mendatang.
Penyetopan izin keramaian di wilayah Ibu Kota terkait wabah virus korona (Covid-19), tak akan mempengaruhi keberlangsungan CFD.
Baca Juga: 30 Orang Jadi Tersangka Penimbunan Masker dan Penyebaran Hoaks Virus Korona
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, kewajiban menyelenggarakan acara itu diatur di dalam Pergub nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan Pergub nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
"Jadi untuk HBKB itu esensinya berbeda dengan izin keramaian. Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang. Kalau di CFD, masyarakat beraktivitas untuk olahraga," kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (5/3/2020).
Ia menyebut, dalam kegiatan CFD nanti yang diizinkan hanya sebuah acara olahraga, seperti gerak jalan santai dan parade sepeda. Namun, pendirian panggung untuk pertunjukkan musik, seni dan budaya, maka pihaknya akan melarangnya.
"Itu tidak kita bolehkan. Jadi khusus hanya olahraga saja," ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menyetop izin keramaian di wilayah Ibu Kota. Keputusan itu diambil sebagai upaya Pemprov DKI untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Sidak Pasar Glodok, Kabareskrim Ingatkan Penjual Masker Jangan Naikkan Harga
Beberapa lokasi seperti taman dan jalur hijau di Jakarta tidak boleh lagi digunakan untuk beberapa keperluan. Di antaranya untuk Shooting Film, Bazar, Perlombaan, Perkemahan, Bedeng Proyek, Material dan sejenisnya.
Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau dan kebun bibit Dinas Kehutanan juga tidak dibolehkan untuk dipakai sebagai tempat acara. Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara.
(Fiddy Anggriawan )