Beberapa lokasi seperti taman dan jalur hijau di Jakarta tidak boleh lagi digunakan untuk beberapa keperluan. Di antaranya untuk Shooting Film, Bazar, Perlombaan, Perkemahan, Bedeng Proyek, Material dan sejenisnya.
Selain itu, bangunan di lokasi taman dan jalur hijau dan kebun bibit Dinas Kehutanan juga tidak dibolehkan untuk dipakai sebagai tempat acara. Begitu juga kegiatan keolahragaan dan kepemudaan, serta daftar pertunjukan temporer termasuk konser juga tak diberikan izin lagi untuk sementara.
(Fiddy Anggriawan )