"Mereka mendapati barang tersebut di tiga daerah, mulai dari Kota Makassar, Kabupaten Gowa dan Kabupaten Takalar," sebut Yudhiawan.
Aksi mereka dinilai menjadi penyebab kelangkaan masker di ketiga daerah Sulawesi Selatan, dan mendapat keuntungan yang bisa diperoleh dari aksi ilegalnya itu berkisar Rp50-60 juta.
"Dari hasil pendalaman penyelidikan, kedua mahasiswa itu mereka tidak memiliki izin. dan memperdagangkan masker untuk dijual ke luar negeri dengan ilegal," ujar Yuhiawan.
Jordi dan James sendiri diamankan polisi di kantor jasa pengiriman barang di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, Selasa (3/3/2020) kemarin.
Mereka akan mengirim paket untuk tujuan pengiriman ke Selandia Baru. Pemesannya merupakan WNA di sana yang menghubungi salah satu pelaku meminta stok masker.
(Edi Hidayat)