Polisi Kembali Ringkus 1 DPO Pembobol Rekening Ilham Bintang

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 06 Maret 2020 16:50 WIB
Pengungkapan kasus pembobolan rekening wartawan senior Ilham Bintang. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

"Setelah mendapat SLIK OJK, kemudian dicocokkan dengan (data) kartu kredit melalui aplikasi, lalu diserahkan ke tersangka D," terang Yusri.

Baca juga: Pembobol Rekening Ilham Bintang Beli Emas di Toko Online 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka P dijerat Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nompr 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Sebelumnya jajaran Polda Metro Jaya juga menangkap delapan pelaku dalam kasus pembobolan rekening Ilham Bintang. Mereka adalah D (27), T (46), W (52), A (53), J (33), Hd (24), R (25), dan Hn (25).

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya