Kompolnas Sebut Masker Hasil Sitaan Polisi Boleh Diperjualbelikan untuk Kebutuhan Masyarakat

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 07 Maret 2020 07:02 WIB
Foto: Okezone.com
Share :

JAKARTA - Masuknya virus korona atau Covid-19 di Indonesia membuat beberapa oknum melakukan kejahatan penimbunan, ataupun menjual masker ilegal. Polisi pun sudah beberapa mengungkap temuan tersebut diwilayah Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner Kompolnas Andrea Poeloengan menyebut, hasil sitaan masker dan hand sanitizer bisa saja dijual ke pasaran dengan alasan yang mendesak kebutuhan masyarakat.

"Barang bukti masker dan sanitizer seperlunya saja untuk penegakan hukum, sisanya jika dalam kondisi kekinian sangat di butuhkan dapat dijual yang kemudian uangnya menjadi barang bukti penggantinya," kata Andrea kepada Okezone, Jakarta, Sabtu (7/3/2020).

 Baca juga: Jual Masker hingga Rp300 Ribu, 6 Netizen Ditangkap Polisi

Meskipun diakui Andrea, penegakan hukum dengan pemenuhan alat bukti tetap diteruskan. Tapi apabila mendesak itu bisa saja dilakukan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya