JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengeluarkan lima pernyataan sikap, terkait bentrokan yang dipicu atas Undang-Undang Kewarganegaraan di India. Dalam bentrokan itu, puluhan Muslim meninggal dunia.
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siroj mengecam segala bentuk dan tindak kekerasan, termasuk di dalamnya menyerang pihak-pihak yang dianggap berbeda.
"Perilaku kekerasan bukan merupakan ciri Islam yang rahmatan lilalamin," kata Said Aqil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (8/3/2020).
Kedua, perdamaian, kebebasan, dan juga toleransi adalah prinsip utama dalam menjalankan kehidupan, di samping prinsip maqaasid syariah dari hifdud din wal aql (menjaga agama dan akal), hifdzul nafs (menjaga jiwa), hifdun nasl (menjaga keluarga, hifdul mal (menjaga harta) dan hifdhul irdh (menjaga martabat).