Usut Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 6 Tersangka dan 27 Saksi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 10 Maret 2020 21:03 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya. Hal itu diketahui dari adanya proses pemeriksaan enam tersangka dan 27 saksi.

"Untuk dimintai keterangan terkait dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (persero) Tbk. (PT. AJS)," kata Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono kepada Okezone, Selasa (10/3/2020).

Adapun tersangka yang diminta keterangan dalam pemeriksaan lanjutan kali ini antara lain, Hendrisman Rahim (HR), Harry Prasetyo (HP), Syahmirwan (SYM), Benny Tjokrosaputro (BT), Heru Hidayat (HH) dan Joko Hartono Tirto (JHT).

Sedangkan pemeriksaan saksi sebagian besar adalah para pemilik SID yang keberatan dan telah diklarifikasi maupun verifikasi dan karena dipandang perlu kemudian di BAP sebagai saksi oleh tim penyidik antara lain, Yohan Kristanto, Ruslee, Tjahja Juanita.

Lalu, Vijay Manohardas Assomull, Tri Wahyu Handayani, Decy Sofjan, Antoni, M Andy Arslan Djunaid, SE, Hendriek Gunawan, Umi Rodiyah (karyawan Bank Jatim), Muhammad Rais Ponda, Sri Hati Murti, Agustinus Widyomantoro, Darma Putra, Susanty Tjie, Roni Subagio, Navin KC Dodani, Frederick, Mahesh Gagandas Lalmalani.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya