Kemudian, Kernail, Sapri, Pavithrar P Harkani, Bachtiar Effendi, Ronang Adrianto (Kabag Hukum PT. AJS tahun 2010 – sekarang, Buddy Nugraha, S.Si. MM. (Kadiv Opresional Bisnis Retail PT. AJS), Janner Tjandra dan Mirawati Siti Mariam (PT. Citra Putra Mandiri).
Perkembangan terbaru dalam perkara ini adalah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan hasil audit kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Jiwasraya. Dari hasil pengitungan tetap, negara dibikin merugi oleh Jiwasraya sebanyak Rp16,81 Triliun.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Jiwasraya (Persero). Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.
Lalu, Komisaris Utama PT Hanson Internasional Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Jiwasraya (Persero) Hary Prasetyo dan mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan.
Dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp13,7 triliun itu, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut adanya 13 perusahaan yang memiliki masalah investasi berkaitan dengan kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero).
(Awaludin)