"Sistem pembagiannya Rp 1,14 miliar, mereka bagi bagi habis ada yang Rp 8 juta, ada Rp 230 juta, yang tua (DN) ini pelaku utama Rp 260 juta, yang satunya Rp 67 juta," ucap Yusri.
Polisi awalnya menciduk tersangka MR dan H di Apartemen Green Hills, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada 5 Februari 2020. Dari keterangan MR dan H, polisi kemudian meringkus DN di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat pada 6 Februari 2020. Selanjutnya, polisi menangkap mengamankan A di Pinrang, Sulawesi Selatan.
"Sekarang masih kita kejar otak utama M dan IL. Mereka tetanggaan semua krang Sidrap," tutur Yusri.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 dan Pasal transaksi elektronik UU Nomor 11 Pasal 30 Ayat 3 dan Pasal TPPU. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Awaludin)