MAKASAAR - Setelah menjalani pemeriksaan, dua orang yang diduga melakukan penimbun ratusan boks masker, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Maros.
Ratusan boks masker rencananya akan dijual ke hongkong, digagalkan polisi di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Usai tertangkap tangan menimbun ratusan boks masker dua orang pria di tetapkan tersangka, masing-masing berinisial DS (22) dan BP (26) keduanya di amankan di lokasi berbeda di Makassar.
KBO Satreskrim Polres Maros Iptu Hendra Mangera mrngatakan usai menjalani pemeriksaan dua orang yang tertangkap tangan menyimpan ratusan boks masker ditetapkan tersangka
"Dari tangan kedua orang tersangka ini disita 280 boks yang berisi seribu tiga ratus lembar masker dari berbagai merek. Semua masker ini rencananya akan dikirim ke negera Hongkong atas pesanannya salah seorang yang berada disana," kata Hendra.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku mendapatkan masker ini dari berbagai tempat di Sulsel, termasuk membelinya secara onlain di media sosial yang dibelinya dengan harga bervariasi.
"Antara seratus ribu rupiah hingga dua ratus dua puluh ribu rupiah perboks tergantung merek dan tersangka akan kembali menjual masker ini dengan harga 300 ribu sampai 400 ribu rupiah perboks nya," ungakp Hendra.
Kedua tersangka melanggar undang-undang perdagangan dan peraktek monopoli dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan boks masker yang rencananya akan di jual ke negara Hongkong dengan harga tiga sampai empat ratus ribu rupiah.
Meski seluru barang yang di perdagangkan oleh kedua tersengka ini bukan ilegal namun dengan alasan kelangkaan masker dan harga yang melambung tinggi dipasaran, sehingga kedua tersangka ini di jerat beberapa pasal dalam undang-undang perdagangan dan larangan peraktek monopoli dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)