Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka ini mengaku mendapatkan masker ini dari berbagai tempat di Sulsel, termasuk membelinya secara onlain di media sosial yang dibelinya dengan harga bervariasi.
"Antara seratus ribu rupiah hingga dua ratus dua puluh ribu rupiah perboks tergantung merek dan tersangka akan kembali menjual masker ini dengan harga 300 ribu sampai 400 ribu rupiah perboks nya," ungakp Hendra.
Kedua tersangka melanggar undang-undang perdagangan dan peraktek monopoli dengan ancaman 6 tahun penjara.
Selain itu polisi juga menyita barang bukti berupa ratusan boks masker yang rencananya akan di jual ke negara Hongkong dengan harga tiga sampai empat ratus ribu rupiah.
Meski seluru barang yang di perdagangkan oleh kedua tersengka ini bukan ilegal namun dengan alasan kelangkaan masker dan harga yang melambung tinggi dipasaran, sehingga kedua tersangka ini di jerat beberapa pasal dalam undang-undang perdagangan dan larangan peraktek monopoli dengan ancaman 6 tahun penjara.
(Khafid Mardiyansyah)