JAMBI – Akibat tindak penganiayaan terhadap kepala sekolah SMAN 10, Tanjungjabung Barat pekan lalu, pelaku bernama Bujang Marwan terancam hukuman 10 tahun kurungan penjara.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro. Menurut Guntur, ancaman hukuman ini telah sesuai Undang-undang darurat tentang kepemilikian senjata api dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Dia menambahkan, dari pengakuan awal, motif tersangka melakukan penganiayaan dan ancaman lantaran terjadi miskomunikasi terhadap anak perempuannya yang mendapat teguran dari sang kepala sekolah. Pelaku tersulut emosi hingga menyerang korban.
Polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut untuk memastikan kabar adanya suara letusan mirip senjata api saat peristiwa penganiayaan terjadi.
"Karena, menurut pengakuan tersangka bahwa dirinya hanya membawa senjata jenis air softgun yang sudah dalam kondisi rusak untuk sekadar menakut-nakuti pihak korban," kata Guntur, Rabu (11/3/2020).
Diakuinya, pihaknya juga melakukan tes urine terhadap tersangka. "Dari hasil pemeriksaan awal tes urine, tersangka juga menunjukkan positif methamphetamine sehingga kuat dugaan tersangka melakukan aksinya dalam keadaan pengaruh psikotropika dan obat terlarang," tukasnya.
Kapolres menambahkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan tersangka, ditemukan alat hisap sabu (bong). Pelaku kini ditahan di sel tahanan Polres Tanjab Barat untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Rizka Diputra)