4 Pencuri Spesialis Barang Elektronik Ditangkap saat Pesta Narkoba

Agregasi Harian Jogja, Jurnalis
Kamis 12 Maret 2020 08:53 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

BANTUL – Polsek Banguntapan menangkap empat pencuri spesialis barang elektronik. Tiga di antara pelaku adalah warga Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), yakni M alias B, I dan YA. Sementara seorang tersangka lainnya adalah warga Lombok Tengah, NTB, S.

Kanit Reskrim Polsek Banguntapan Ipti Ryan Permana mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Sabtu 7 Maret 2020 sore. Pertama kali tertangkap adalah I dan S di Jalan Janti, Banguntapan, sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian dari dua tersangka tersebut diperoleh keterangan tersangka lainnya M dan YA.

Keduanya ditangkap di sebuah indekos di wilayah Glagahsari, Umbulharjo, Yogyakarta. "Saat ditangkap keduanya juga sedang melakukan pesta narkoba," kata Ryan, saat dihubungi, Rabu 11 Maret 2020.

Pihaknya juga menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan di indekos tersangka. Barang bukti yang disita di antaranya lima unit laptop berbagai merek, tiga buah telefon selular, dua jam tangan dan tas. Selain itu polisi juga menyita pisau, obeng, dan linggis yang digunakan tersangka saat melakukan aksi kejahatannya.

Alat hisap dan sisa sabu-sabu bekas pakai juga turut disita sebagai barang bukti penyalahgunaan narkoba. Ryan mengatakan, keempat tersangka diduga telah melakukan pencurian di tiga lokasi, yakni di Perum Pesanggrahan, Potorono, Banguntapan; JEC Residence, Jalan Sukun Raya, Banguntapan; dan Pondok Permai Banguntapan.

Baca juga: WHO Menyatakan Virus Korona sebagai Pandemi, Apa Artinya?

TKP JEC Residence merupakan rumah dokter pejabat TNI Angkatan Udara yang bertugas di Rumah Sakit Harjolukito. Tiga lokasi pencurian tersebut terjadi pada awal Maret dan pertengahan Februari lalu. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih ada TKP lainnya.

"Kami Koordinasi dengan Polsek Sewon dan Polresta Jogja karena tersangka juga melakukan pencurian di luar wilayah Banguntapan," ujar Ryan. Pihaknya juga masih mencari barang bukti lainnya serta terus menyelidiki kemungkinan masih ada tersangka lainnya.

Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi menambahkan, keempat tersangka cukup lihai dalam melakukan aksi pencurian. Terbukti dari banyak tempat kejadian perkara, baru pertama kali terungkap oleh polisi. Sementara ini yang baru terbukti baru tiga lokasi pencurian, "Masih kami dalami terus," ucap Suhadi.

Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Banguntapan. Keempatnya dijerat Pasal 363 tentang Pencurian.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya