Presiden Jokowi Perbolehkan Kepala Daerah Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 14 Maret 2020 11:50 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (foto: MNC Media)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019).

Keppres itu menunjuk Kepala BNPN Doni Monardo menjabat Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Dalam Keppres 7/20 itu juga menunjuk sejumlah menteri di Kabinet Indonesia Maju sebagai tim pengarah.

Para menteri yang ditunjuk sebagai pengarah itu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkes Terawan Agus Putranto, dan Menkeu Sri Mulyani.

"Gugus Tugas Percepatan Covid-19 berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden," tulis Pasal 2 Keppres 7/20 itu dikutip Okezone, Sabtu (14/3/2020).

Adapun Pasal 6 menyatakan bahwa gugus tugas ini mempunyai tugas seperti menetapkan dan melaksanakan rencana operasional percepatan Covid-19, mengkordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19, hingga melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya