Presiden Jokowi Perbolehkan Kepala Daerah Bentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Korona

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Sabtu 14 Maret 2020 11:50 WIB
Presiden RI, Joko Widodo (foto: MNC Media)
Share :

Kemudian, mengerahkan sumber daya untuk melaksanakan kegiatan percepatan penanganan Covid-19, dan melaporkan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presiden dan menteri pengarah.

Pasal 11 Keppres 7/20 memperbolehkan kepala daerah membentuk gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yakni Kepala BNPB Doni Mondardo.

Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dalam melaksanakan tugasnya dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian lembaga non pemerintahan, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain yang dianggap perlu," demikian bunyi Pasal 12 Keppres 7/20.

"Pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 dibebankan pada APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tulis Pasal 13.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya