JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di bawah komando Firli Bahuri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 , tentang Prosedur Bekerja Dari Rumah (BDR) bagi seluruh pegawai lembaga antirasuah, sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
Adapaun isi surat tersebut adalah, pegawai KPK dapat bekerja di rumah atau tempat tinggalnya. Pengaturan sisten kerja tersebut agar tetap memperhatikan dan tidak menganggu tugas dan fungsi KPK.
"Dalam hal keadaan diperlukan, pegawai wajib memenuhi panggilan atasan untuk hadir melaksanakan tugas di kantor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Lalu, pegawai KPK yang melaksanakan BDR wajib berada di rumah atau tempat tinggalnya masing-masing, kecuali dalam keadaan mendesak, seperti keluar untuk memenuhi kebutuhan terkait pangan, kesehatan, ataupun keselamatan.