Baca Juga: Corona Mewabah, KPU Belum Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020
Menurut Rois, sesuai dengan instruksi Kemenkes, untuk penyebutan suspect atau orang yang dicurigai COVID-19 sudah ditiadakan. Saat ini pasien yang masih belum dipastikan statusnya apakah negatif atau positif Covid-19 disebut dengan pasien dalam pemantauan atau PDP.
"Sedangkan terkait kabar tentang Covid-19, bila tidak terkonfirmasi kebenarannya secara langsung oleh saya yang ditunjuk secara resmi oleh Pemkab Kobar selaku juru bicara penanganan Virus Corona, diharapkan jangan langsung dipercayai dan disebarkan ke masyarakat luas.”
(Edi Hidayat)