JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan dua tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Mereka adalah pihak yang diduga sebagai pemberi suap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, yakni Ibnu Gofur dan M Totok Sumedi.
"Hari ini, KPK melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa Ibnu Gofur dan Terdakwa M Totok Sumedi swasta atau pemberi suap kepada Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ke ke PN Tipikor Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jakarta, Rabu (18/3/2020).
Selanjutnya, kata Ali, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur.
(Foto: Bupati Sidoarjo di KPK/Okezone)
Baca Juga: KPK Tahan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah