JAKARTA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe ngamuk di persidangan dan dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, guna menjalani perawatan.
Okezone mengulas 5 fakta Lukas Enembe ngamuk di persidangan dan dilarikan ke rumah sakit. Berikut ulasannya:
1. Lukas Enembe Dilarikan ke Rumah Sakit karena Tekanan Darahnya Tinggi
Lukas Enembe dilarikan ke rumah sakit karena tekanan darahnya tinggi saat menjalani sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek pada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Awalnya, tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang karena kondisi kliennya sudah tidak memungkinkan untuk menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa. Terlebih, Lukas kerap naik pitam saat dikonfirmasi oleh tim jaksa.
2. Lukas Enembe Sempat Diperiksa Tim Dokter KPK
Lukas pun diperiksa oleh tim dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasil pemeriksaan tim dokter KPK menunjukkan bahwa tekanan darah Lukas Enembe cukup tinggi yakni 180/100. Oleh karenanya, tim dokter KPK merekomendasikan agar Lukas dibawa ke RSPAD Gatot Soebroto.
"Dari hasil pemeriksaan dokter terhadap terdakwa, tensi 180 per 100, kemudian dokter merekomendasikan untuk yang bersangkutan dilakukan penanganan lanjut ke IGD RSPAD," ucap seorang jaksa KPK ke majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (4/9/2023).
"Sekarang ya?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh yang memimpin sidang Lukas Enembe ke jaksa.
"Iya," ucap jaksa.
3. Lukas Enembe Ngamuk dan Bentak Jaksa
Lukas Enembe bentak Jaksa KPK saat dikonfirmasi soal aliran uang.
Lantaran direkomendasikan oleh tim dokter KPK, Majelis Hakim lantas memutuskan untuk menunda sidang pemeriksaan terdakwa Lukas Enembe. Hakim Rianto Adam Pontoh mempersilakan Lukas untuk dibawa ke rumah sakit.
"Itu kalau dilihat dari tensi yang terakhir dibacakan itu cukup tinggi, jadi persidangan ini belum bisa kita lanjutkan ya untuk hari ini, dan sebagaimana rekomendasi dari dokter untuk segera Lukas masuk pakai kursi roda," kata Hakim Rianto.
Hakim Rianto mengingatkan bahwa Lukas Enembe memiliki riwayat penyakit stroke. Oleh karenanya, sidang pemeriksaan Lukas sebagai terdakwa ditunda hingga Rabu, 6 September 2023.
"Jadi, untuk itu persidangan untuk hari ini tidak bisa kami lanjutkan. Nanti Insya Allah akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu, 6 Septeber 2023 untuk jadwal pemeriksaan terdakwa," kata Hakim Rianto.
"Hari ini ke UGD dulu untuk dilanjutkan pemeriksaan oleh tim dokter," imbuhnya.