Perekam dan Penyebar Video Pelecehan Seksual Pelajar di Karawang Dibekuk Polisi

Mulyana, Jurnalis
Rabu 18 Maret 2020 23:32 WIB
Ilustrasi Video Mesum (foto: Okezone)
Share :

Selain menangkap pelaku, jajarannya juga mengamankan barang bukti, berupa telepon genggam. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah memintai keterangan dari kedua pelajar ini, yang didampingi kedua orang tuanya. Sebab, pelajar tersebut masih dibawah umur.

Baca Juga: Heboh Video Mesum Eks Pegawai BUMD Beredar 

Akibat perbuatan pelaku, dijerat Pasal 29 UU RI No 44/2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No 19/2016, tentang Perubahan Atas Undang-undang No 11/2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Ancamannya enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 1 miliar," jelas Bimantoro.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya